Friday, September 13, 2019

Pemerintah Menaikan Cukai Rokok 23 Persen Mulai 2020, Harga Eceran Naik 35 Persen


Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat.

Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri  keuangan (PMK).

"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga petimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industri, dan meningkatkan penerima negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat,: tutur Sri Mulyani.

" Baik dari sisi perempuan, dan terutama anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.

Saat ditanya apakah kenaikan ini juga sudah meminta masukan pengusaha rokok, Sri Mulyani hanya tersenyum

No comments:

Post a Comment